KUTIPAN – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan diskon 50 persen untuk biaya listrik pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA. Namun, program ini dipastikan hanya berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Kamis (23/1/2025). “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” ujar Bahlil menegaskan.
Diskon ini menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA, mencakup 81,42 juta pelanggan. Program ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan mekanisme pemberian diskon:
- Pelanggan Pascabayar: Diskon 50 persen diberikan pada rekening listrik pemakaian Januari 2025 (dibayar Februari) dan pemakaian Februari 2025 (dibayar Maret).
- Pelanggan Prabayar: Diskon diterapkan langsung saat pembelian token listrik selama Januari dan Februari 2025.
Program ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang mewah menjadi 12 persen mulai 2025. Namun, pelanggan dengan daya listrik 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen tanpa diskon.
Masyarakat yang menggunakan daya hingga 2.200 VA diimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, mengingat diskon tidak akan diperpanjang setelah Februari 2025.