KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Ditresnarkoba, lantai 4 Polda Riau, pada Selasa (21/1/2025), Dir Res Narkoba Polda Riau membeberkan detail penangkapan tersangka Z (45), warga Dumai, yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (15/1/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi yang diterima menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dipimpin oleh Kasubdit III, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi.
Tim mendapati target, tersangka Z, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hitam di sekitar Pelabuhan Roro Rupat. Setelah membuntuti gerak-gerik tersangka, polisi melakukan penyergapan di pelabuhan dengan disaksikan warga setempat.
Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkap lima bungkus besar sabu seberat 4,92 kilogram yang disembunyikan dalam koper kecil di jok motor. Tersangka Z mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam penyelidikan.
Potensi Kerugian dan Dampak yang Berhasil Dicegah
Sabu seberat 4,92 kilogram itu diperkirakan akan diedarkan di wilayah Dumai dengan potensi nilai jual mencapai Rp4,92 miliar. Jika berhasil beredar, narkotika ini dapat merusak kehidupan sekitar 24.619 orang. Berkat keberhasilan tim Ditresnarkoba, bahaya tersebut berhasil dicegah.
Tindak Lanjut dan Hukuman
Tersangka Z kini ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
- Pasal 114 Ayat (2): Pengedaran narkotika dalam jumlah besar.
- Pasal 112 Ayat (2): Kepemilikan narkotika tanpa izin.
- Pasal 132 Ayat (1): Konspirasi dalam tindak pidana narkotika.
Hukuman yang diancamkan mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Komitmen Polda Riau
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Riau dalam memerangi jaringan narkotika, khususnya yang berskala internasional. Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Dir Res Narkoba Polda Riau.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga kesejahteraan masyarakat dari bahaya narkoba.