KUTIPAN – Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap seorang pelaku perampokan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Pondok Aren, Banten. Pelaku berinisial IA (34) ditangkap pada Kamis (9/1) di kawasan Bintaro saat pulang kerja.
Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang, dalam keterangannya pada Sabtu (11/1), menjelaskan bahwa pelaku bekerja seorang diri dan menggunakan korek api berbentuk senjata api untuk mengintimidasi korban.
Victor menjelaskan, pelaku pernah bekerja sebagai Chief Manager di SPBU Shell Bintaro dari 2016 hingga 2021. Pengetahuan mendalam tentang operasional SPBU ini dimanfaatkan untuk merencanakan aksi perampokan.
“Sebelum melakukan aksinya, tersangka telah mengamati lokasi dan mengetahui jadwal karyawan. Saat melakukan perampokan, tersangka menggunakan korek api menyerupai senjata api,” kata Victor.
Perampokan terjadi pada Rabu (1/1) pukul 03.00 WIB. Pelaku, yang mengenakan jaket ojek online dan mengendarai motor tanpa nomor polisi, mendatangi kantor SPBU dan menodongkan korek berbentuk pistol kepada karyawan berinisial AF. Pelaku meminta kunci brankas, yang kemudian diberikan oleh saksi AH.
Setelah mengambil uang sekitar Rp60 juta dari brankas, pelaku menyita ponsel AF dan melarikan diri. Alat yang menyerupai senjata api kemudian dibuang di Kali Angke, Serpong.
Motif pelaku diketahui terkait dengan tekanan finansial akibat terlilit utang pinjaman online. Uang hasil perampokan digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp18 juta dari tersangka.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dana tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi, sementara sisa uang sebesar Rp18 juta berhasil kami amankan,” ujar Victor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Rabu dini hari ketika pelaku mengetuk pintu kantor SPBU. Saat korban AF membuka pintu, pelaku langsung menodongkan korek berbentuk pistol. Setelah mengambil uang dari brankas, pelaku mengunci ruangan dari luar sebelum melarikan diri.
Tersangka IA kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.