KUTIPAN – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan membebaskan YH, warga negara asing asal China, yang sebelumnya divonis bersalah atas kasus penambangan ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Keputusan ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Ketapang yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun, dengan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg akibat aktivitas penambangan ilegal.
Putusan PT Pontianak membatalkan putusan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024. Pembebasan YH memicu kritik dari masyarakat yang menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan, mengingat skala kerugian yang ditimbulkan terhadap negara.
Menanggapi kontroversi ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mengawasi kasus ini dengan serius dan membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY memastikan akan menindaklanjuti laporan yang disertai bukti pendukung.
“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
KY berkomitmen memproses laporan untuk memastikan integritas dan kredibilitas sistem peradilan. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam proses persidangan ini,” tambahnya.
Keputusan PT Pontianak ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan negara dalam jumlah besar. Kerugian triliunan rupiah dari aktivitas penambangan ilegal ini mencerminkan betapa seriusnya dampak kejahatan lingkungan terhadap sumber daya nasional.
Publik berharap proses hukum terhadap kasus ini tetap transparan dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara optimal.