KUTIPAN – Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Dalam operasi terbaru, tiga pelaku pengedar pil Double L berhasil ditangkap, dengan barang bukti puluhan ribu butir pil dan uang tunai hasil penjualan.
Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di Desa Wates dan Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Ponorogo. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.
“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, Deny dari Desa Slahung dan Putut dari Desa Kambeng, Kecamatan Slahung,” jelas Iptu Mohammad Mustofa Sahid saat konferensi pers di gedung Pesat Gatra Polres Ponorogo, Selasa (14/12/2024).
Hasil Penggeledahan: Ribuan Pil dan Uang Tunai
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai senilai Rp7 juta dari tangan Deny dan Putut. Barang-barang tersebut diduga kuat hasil dari aktivitas perdagangan obat keras berbahaya tersebut.
Penelusuran tidak berhenti di situ. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku lain, Sanggar, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota Ponorogo. Dari penggeledahan terhadap Sanggar, ditemukan enam botol pil Double L yang berisi total 31.350 butir pil.
“Dengan barang bukti sebesar itu, jelas ini bukan hanya konsumsi pribadi, melainkan untuk peredaran luas,” ujar Iptu Mohammad Mustofa Sahid.
Peran Aktif Masyarakat dan Komitmen Polisi
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengapresiasi masyarakat atas peran aktifnya dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan polisi menjadi kunci utama dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman. Jika menemukan hal-hal mencurigakan, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang,” tegas Kapolres.
Ketiga pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku peredaran obat keras tanpa izin.
“Langkah ini adalah bukti komitmen Polres Ponorogo untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman obat-obatan terlarang,” pungkas Kapolres.