KUTIPAN – Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana berdasarkan laporan polisi model A nomor 1 bulan Januari 2025. Rabu, (15/01).
Kasus pembunuhan ini dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Air Kolek, Kelurahan Ranai, Kabupaten Natuna.
Korban, DA(31), ditemukan meninggal dunia di kontrakannya. Pelaku, A(32), diduga mengenal korban melalui aplikasi MiChat.
Perkenalan ini berujung pada tragedi setelah pelaku merasa tersinggung akibat pernyataan korban selama pertemuan mereka.
Menurut keterangan polisi, Amir awalnya datang untuk memesan layanan yang disepakati seharga Rp300 ribu. Namun, ketika layanan berlangsung, pelaku mengalami masalah yang memicu pertengkaran.
Belum sampai klimaks terjadi trouble “barang A” tidak hidup alias syahwatnya melemah, pelaku minta istirahat sebentar mulai merokok.
“Ditanya sama korban kenapa lama btul, kemudian pelaku tersinggung terhadap pernyataan korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony.
A yang tersulut emosi melihat tali di bawah meja, lalu melilitkan tali tersebut ke leher korban hingga korban meninggal dunia.
Usai membunuh korban, kemudian pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan membuang tali yang digunakannya tersebut di wilayah Penagi.
Saat ini Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti dari TKP, termasuk:
– Satu helai selimut korban.
– Alas kasur atau sprei.
– Sebuah kotak kondom.
– Tisu magic.
– Pakaian korban dan pelaku.
– Kabel stop kontak merek Otikon.
Selain itu, dari pelaku, diamankan pula dua unit ponsel, sebuah jaket GoMart, sepeda motor bernomor polisi BP 3762 NC, dan barang-barang pribadi lainnya. Bukti tambahan berupa rekaman CCTV menjadi petunjuk kunci yang mengarah pada pelaku.
Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, menjelaskan bahwa laporan awal yang diterima hanyalah temuan mayat.
“Namun, rekaman CCTV di sekitar TKP mengungkap aktivitas mencurigakan seseorang yang keluar masuk kontrakan korban pada dini hari,” terangnya.
Dari rekaman tersebut, polisi menemukan titik terang dan berhasil mengamankan pelaku pada 9 Januari 2025.
Fakta mengejutkan lainnya, pelaku memiliki riwayat kriminal serupa saat berusia 13 tahun, yang berujung pada vonis lima tahun penjara pada 2007. Korbannya kala itu tidak lain merupakan kakak iparnya sendiri.
Meski demikian, pemeriksaan kejiwaan belum saat ini dilakukan, namun pelaku dinyatakan normal.
“Pemeriksaan kejiwaan belum dilakukan. Tapi yang kami tahu sejauh ini, pelaku normal,” kata AKP Apridony. (Zal).