KUTIPAN – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka, AZR (19) dan SD (22), pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang anak berinisial RMR (3,9 tahun) meninggal dunia. Penangkapan dilakukan di Karawang setelah keduanya sempat melarikan diri.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, memaparkan kronologi kejadian yang berawal pada 5 Januari 2025 di sebuah minimarket di Tambun Selatan, Bekasi. Korban yang tengah bersama pelaku muntah-muntah di teras minimarket, yang menjadi tempat mereka mengemis. Insiden tersebut memicu teguran dari karyawan minimarket kepada pelaku.
“Karena merasa malu, korban dibawa ke sebuah ruko kosong yang dijadikan tempat istirahat mereka. Di sana, para pelaku mulai menganiaya korban,” jelas Kombes Wira, Senin (13/1/2025).
AZR, yang emosi akibat teguran tadi, mengaku menampar, menendang, hingga membenturkan kepala korban ke pintu besi ruko. Sementara SD menambahkan kekerasan dengan cubitan dan tamparan lainnya. Kekerasan ini terjadi meskipun korban sudah tak berdaya dan menunjukkan gejala sesak napas.
Tragisnya, korban diduga sering mengalami kekerasan serupa sebelumnya. Kombes Wira mengungkapkan, “Korban sering dipukul, dibakar dengan rokok, bahkan dimarahi karena buang air besar di celana.”
Meski sempat mencoba memberikan pertolongan seadanya, keesokan harinya, korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh kaku. Panik, kedua pelaku memindahkan jasad korban ke ruko sebelah, membungkusnya dengan kain, lalu melarikan diri ke Karawang.
Setelah melakukan olah TKP dan menelusuri CCTV, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka pada 8 Januari 2025 di sebuah SPBU di Karawang. Kini, keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal lainnya, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.