KUTIPAN – Cilacap kembali jadi sorotan! Polisi berhasil membongkar aksi licik produksi oli motor palsu yang digarap oleh BP (47), warga Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan. Aktivitas mencurigakan di rumah pelaku di Jalan Gerilya Barat menjadi kunci pengungkapan kasus ini setelah dilaporkan oleh warga.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menjelaskan bahwa BP memanfaatkan oli bekas, parafin, dan bahan kimia lainnya untuk menciptakan produk yang menyerupai oli bermerek terkenal. Sayangnya, kualitasnya jauh dari standar nasional Indonesia (SNI), bahkan bisa merusak kendaraan konsumen.
“Bisnis ini sudah berjalan selama delapan bulan. Sekali produksi, pelaku bisa menghasilkan hingga 1.600 botol oli palsu dengan keuntungan sekitar Rp10 juta. Produk ini didistribusikan ke wilayah Cirebon dengan nilai transaksi bulanan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kombes Ruruh dalam konferensi pers pada Senin (13/1/2024).
Penggerebekan dilakukan pada 9 Januari 2025, di mana polisi menemukan berbagai barang bukti seperti 800 botol kosong siap pakai, mesin produksi, alat press botol, segel hologram palsu, serta dua mobil pick-up dan satu truk yang digunakan untuk distribusi. Kini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polresta Cilacap.
BP dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih produk. Oli palsu seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga bisa membahayakan keselamatan kendaraan,” pesan Kapolresta Cilacap.