KUTIPAN – Polres Cimahi berhasil menangkap Mahfudin Jamil (45) alias Farhan, seorang sopir angkot di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP berinisial RAR (14). Perbuatan keji itu terungkap setelah RAR menceritakan kejadian memilukan ini kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke polisi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 8 Oktober 2024 dan dilaporkan ke pihak kepolisian dua hari setelahnya, tepatnya 10 Oktober 2024.
“Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak perempuan di bawah umur yang dilaporkan 10 Oktober, kejadiannya sendiri pada 8 Oktober,” ujar Tri dalam konferensi pers di Polres Cimahi pada Selasa (17/12/2024).
Tri menambahkan bahwa pelaku dan korban sebenarnya sudah saling mengenal. RAR adalah penumpang angkot langganan milik Farhan ketika pulang sekolah. Bahkan, korban sering mencurahkan isi hatinya atau “curhat” kepada pelaku.
Modus tersebut dimanfaatkan Farhan untuk merayu korban hingga akhirnya melakukan pelecehan. Ironisnya, tindakan tidak senonoh itu dilakukan di dalam angkot saat melintasi kawasan Jalan Citapen.
“Korban baru pulang sekolah, seperti biasa korban naik angkot pelaku. Lalu di bawah jembatan Jalan Citapen, pelaku melakukan pencabulan dengan modus bujuk rayu ketika korban curhat. Perbuatan itu dilakukan di dalam angkot,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami syok berat dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. RAR kemudian menceritakan peristiwa pahit itu kepada orang tuanya, yang langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Setelah kejadian, korban syok, melarikan diri, lalu cerita ke orang tuanya. Setelah itu, orang tuanya melapor ke kita,” tambah Tri.
Kini Farhan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” tegas Tri menutup keterangannya.