KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid vape di sebuah perumahan elite kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Laboratorium tersebut diduga milik jaringan narkoba internasional yang beroperasi lintas negara.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari paket narkoba yang ditemukan di Nangewer, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari sana, kami mengungkap keberadaan laboratorium ini,” ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024).
Pada operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka: SR, SP, dan IV, yang masing-masing memiliki peran berbeda. SR bertugas sebagai penghubung, SP sebagai peracik bahan baku, dan IV bertanggung jawab pada pengemasan produk. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendali jaringan masih dalam pengejaran.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7.573 bungkus happy water, 259 liter liquid vape berbagai rasa, serta sejumlah bahan baku narkotika, mesin produksi, dan peralatan kimia. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp670,8 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari ancaman narkoba,” jelas Asep.
Laboratorium ini diyakini terkait dengan jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Para tersangka menggunakan modus operandi dengan menyamarkan lokasi produksi di kawasan perumahan elite untuk menghindari kecurigaan. Barang-barang ini direncanakan untuk diedarkan terutama di wilayah Jakarta menjelang perayaan malam Tahun Baru.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, denda yang dikenakan berkisar dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Dengan ancaman pidana yang berat, kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya,” tutup Asep.