KUTIPAN – Seorang mucikari berinisial PU (43) ditangkap Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri terlibat kasus prostitusi online dimana korbannya usia 17 tahun anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap saat menjual seorang anak dibawah umur ke lelaki hidung belang melalui media sosial. Selain Bunga (17) seorang mahasiswi, ada 25 korban lainnya yang berprofesi sebagai mahasiswi, SPG dan pekerja kantoran dengan alasan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Pelaku sudah 3 tahun melakukan kegiatan ini, dimana pekerjaan pelaku sehari hari sebagai driver di salah satu perusahaan.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H menyampaikan, pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat dimana peran serta masyarakat ini sangat penting untuk mendukung tugas kepolisian khususnya Polda Kepri.
“Awalnya pada Kamis (5/12/2024) tim Subdit V Siber melakukan profiling terhadap informasi yang didapatkan dari medsos dengan melakukan undercover atau penyamaran masuk ke dalam akun medsos tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H didampingi Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., dan Perwakilan UPTD PPA, Butet Lubis, Selasa (10/12/2024).
Kemudian tim masuk ke salah satu akun kaskus melalui forum komunikasi Batam night life “FR WP PH” dan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.
Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi, pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelaku menawarkan para korban PSK dengan tarif beragam dan dan menawarkan beberapa foto-foto perempuan yang akan dipekerjakan oleh pelaku,” ungkap Kombes Pol Putu.
“Ada 26 foto yang ditawarkan, salah satunya kami tertarik terhadap salah satu foto dimana usia korban ini di usia 17 tahun anak dibawah umur,” sambungnya.
Tarif yang ditawarkan oleh pelaku ini bervariasi. Mulai dari 1 jam Rp 800.000, 2 jam Rp 1.100.000, 3 jam Rp 1.500.000, 8 jam Rp 2,8 juta dan long time Rp 4,9 juta.
“Keuntungan yang didapat oleh pelaku apabila transaksi ini disetujui oleh pelangannya yaitu sebesar 20 persen dari setiap transaksi,” jelas Kombes Pol Putu.
Setelah tim melakukan pemesanan, lanjut Kombes Pol Putu, disuruh mentransfer terlebih dahulu oleh pelaku. Setelah uang masuk baru korban yang disepakati dikirim ke salah satu hotel di Batam.
“Setelah tim bertemu dengan korban, kemudian tim melacak posisi pelaku dan berhasil diamankan di salah satu tempat di Batam dan kemudian dibawa ke Polda Kepri,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah flas disk, 1 unit hp, 1 buku rek bc atas nama pelaku, 1 akun gmail, 1 akun kaskus, uang tunai Rp 700 ribu dan 3 alat kontrasepsi.
Karna korban di bawah umur, pelaku dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 88 Junto Pasal 76i UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 30 Junto Pasal 4 ayat 2 hurufb UU No 44 tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU No 1 tahun 2004 dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami. Kami akan terus melakukan patroli di dunia maya, karna di dunia maya sangat banyak informasi yang kami dapat khususnya terkait dengan tindak pidana maupun ancaman-ancaman yang bisa mengancam ketertiban dan keamanan khususnya di kepri,” pungkasnya.(Yuyun)