KUTIPAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya memutus akses transaksi narkoba sebagai langkah strategis memberantas peredaran barang haram tersebut. Salah satu caranya, kata Sigit, adalah dengan membekukan rekening para bandar narkoba dalam waktu lebih lama.
“Yang harus kita potong adalah rantai transaksi mereka, sehingga kita sepakat untuk mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening,” ungkap Kapolri dalam keterangan resminya, Kamis (5/12/2024).
Kapolri juga mendorong agar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur soal pembekuan rekening diperluas. Hal ini, menurutnya, sangat penting agar proses pembekuan lebih efektif.
“Jika ada pihak yang protes, mereka harus bisa membuktikan bahwa uang dalam rekening itu tidak berkaitan dengan transaksi narkoba. Jika tidak, uangnya akan disita,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pemberantasan narkoba. Jenderal Listyo Sigit menyampaikan bahwa arahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pembentukan desk pemberantasan narkoba, yang berada di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan.
“Desk pemberantasan narkoba ini langsung saya pimpin untuk memastikan setiap langkah berjalan efektif,” jelas Sigit.
Pemberantasan narkoba, lanjutnya, membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sistem perbankan. Dengan sinergi yang kuat, Kapolri optimistis upaya ini akan membawa hasil nyata dalam menghentikan peredaran narkoba di Indonesia.