KUTIPAN – Kerja keras tim gabungan dari Resmob Polda Jambi dan Polres Kerinci membuahkan hasil. Empat tersangka kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh, Jambi, berhasil diamankan dalam operasi pada Sabtu malam (30/11/2024) dan Minggu dini hari (1/12/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Salah satu tersangka utama, Edi King, ditangkap di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, setelah sempat melarikan diri bersama istrinya.
“Tersangka melarikan diri pascakejadian, tetapi berhasil dicegat oleh Tim Resmob saat menuju Padang,” ujar Kombes Andri dalam keterangannya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, Iwan Purnadi, Ronaldo, dan Alwan Ifandri, ditangkap di kawasan Kayu Aro, Kerinci. Ketiganya diketahui terlibat dalam perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.
Menurut polisi, aksi para tersangka dilakukan untuk memanipulasi hasil Pemilu dengan tujuan mengamankan kemenangan bagi salah satu pasangan calon. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/11/2024) saat proses rekapitulasi suara di tingkat KPPS.
Barang Bukti Diamankan, Polisi Masih Kejar Empat Pelaku Lain
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kotak suara yang dirusak, surat suara yang dirobek, uang tunai, dompet, dan kendaraan yang digunakan para tersangka untuk melarikan diri. Saat ini, polisi masih memburu empat tersangka lain yang diduga terlibat, yakni YH, DK, JH, dan EG.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk menjaga integritas Pemilu dan menegakkan hukum di wilayah Jambi,” tegas Kombes Andri.
Atas tindakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan dan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana secara bersama-sama.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mencederai demokrasi di Indonesia. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak proses Pemilu.