KUTIPAN – Peristiwa penemuan jasad seorang pria di lahan kosong di tepi Jalan Ring Road Utara beberapa waktu lalu akhirnya terungkap sebagai kasus tabrak lari. Fakta ini disampaikan oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, yang mengungkap bahwa korban, berinisial S (45), merupakan warga Ngaglik, Sleman.
Kronologi Kejadian
Kapolresta Sleman menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi akibat kecelakaan lalu lintas yang berujung pada tabrak lari. “Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifiknya adalah tabrak lari,” ungkapnya.
Korban diketahui sedang berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat. Saat itu, sebuah mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku, berinisial MAT (20), seorang pelajar asal Morowali, Sulawesi Tengah, melaju dari arah belakang dan menabrak korban.
“Mobil yang dikendarai MAT membentur korban, mengakibatkan korban terjatuh di tepi jalan sebelah utara. Setelah tabrakan, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Kapolresta.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada siang harinya, sekitar pukul 10.46 WIB.
Motif Aksi Pelaku
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan terkait penyebab kecelakaan. Menurut Kapolresta Sleman, pelaku kehilangan konsentrasi saat mengemudi karena sedang melakukan tindakan tidak senonoh bersama teman wanitanya di dalam mobil.
“Motifnya adalah kurangnya konsentrasi karena pelaku menyetir sambil melakukan tindakan tidak senonoh (oral sex) dengan teman wanitanya, yang bukan pasangan suami istri,” ungkapnya.
Penangkapan Pelaku
Setelah penyelidikan intensif, pelaku MAT berhasil diamankan pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Pleret, Bantul. Polisi bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pasal 310 Ayat 4 : Pengaturan bahwa pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp12 juta.
- Pasal 312 : Menyatakan bahwa pengendara yang terlibat kecelakaan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan ke polisi, dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pengendara untuk selalu menjaga konsentrasi dan bertanggung jawab saat berada di jalan raya,” tutup Kapolresta Sleman.
Peringatan untuk Pengendara
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya berkendara dengan penuh konsentrasi dan kesadaran. Mengabaikan aturan lalu lintas tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat merenggut nyawa orang lain.