KUTIPAN – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Buru. IU alias Is, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021-2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/11/2024) melalui gelar perkara.
Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, SIK, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa IU kini ditahan di Rutan Polda Maluku.
“Penambahan satu tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu saudara Jumadi dan Atong,” ungkap Kombes Hujra.
IU yang kini bekerja sebagai staf di Dinas P2KB Kabupaten Buru, termasuk berperan sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan enam unit sistem oksigen sentral mini senilai Rp9,6 miliar. Kontrak ditandatangani dalam rentang waktu Juni hingga September 2021.
Pengadaan ini selesai hanya dalam sembilan hari oleh penyedia PT Sani Tiara Prima. Namun pembayaran sebesar Rp9,6 miliar tidak berjalan mulus. Pada bulan November 2021, anggaran untuk pengadaan ini dijadikan hutang tahun 2022 karena keuangan Dinas Kesehatan minus.
Selanjutnya pada bulan Februari dan Maret 2022, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kembali dilakukan, namun ditemukan kejanggalan.
“Pada saat bulan Maret 2022 dihilangkan lagi SPM, namun di dalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi atas nama PT Sani Tiara Prima tetapi ditambah PT Sani Medika Jaya,” jelas Kombes Hujra.
Lebih parahnya lagi, nomor rekening yang dicantumkan hanya milik PT Sani Medika Jaya, sementara PT Sani Tiara Prima tidak tercantum. Hal ini menunjukkan minimalnya kroscek oleh pengguna anggaran.
“Kasihan orang kerja, sudah keluar duit, tapi pada saat hasil itu didapat uang itu ditransfer ke rekening lainnya,” tambahnya.
Dari anggaran Rp9,6 miliar, baru Rp3,2 miliar yang dibayar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Sisanya, Rp6,4 miliar, masih menjadi utang. Tindakan ini menunjukkan dugaan kuatnya kekuasaan.
“Atas perbuatan yang bersangkutan, kami tetapkan sebagai tersangka dan melakukan tindakan tersingkir termasuk mulai hari ini,” tegas Kombes Hujra.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran besar dan rangkaian kejanggalan. Akankah pengusutan tuntas membawa keadilan? Kita tunggu kelanjutan drama hukum ini.