KUTIPAN – Ketegangan di tambang batu kapur PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) milik pengusaha China di Dusun Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, mencapai puncaknya. Aksi protes warga berubah menjadi yang berakhir dengan 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rembang Polda Jateng.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, SIK, MH, menjelaskan bahwa dari 105 warga Dusun Kembang, Desa Jurang Jero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang diperiksa, 23 orang diduga kuat terlibat dalam pengrusakan dan pembongkaran.
“Sedangkan yang lain, sudah boleh pulang. Kami diback up oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah,” jelasnya saat konferensi pers, Jumat (15/11/2024).
Akar masalah bermula pada Rabu malam (13/11/2024), ketika warga memprotes kepulan asap dari pembakaran batu kapur PT KRI yang dianggap mengganggu. Namun, situasi kian panas saat salah satu pengusaha asal Tiongkok membawa gunting dan melukai dua warga.
Insiden ini memicu kemarahan besar hingga berakhir pada aksi massa yang lebih besar. Hasilnya? Kaca kantor, mobil, sepeda motor, dan alat berat rusak parah. Tak hanya itu, lima orang warga China yang terlibat juga mengalami luka-luka akibat dipaksakan.
memastikan Semua Kapolres Rembang kasus ini akan diproses secara adil, baik untuk warga maupun pengusaha Tiongkok yang merugikan warga.
“Kita gelar perkara, pemeriksaan marathon hari ini. Jadi ada 2 laporan Polisi yang kami tangani, dari warga 23 tersangka dan dari pengusaha PT KRI ada 1 orang. Sama-sama kita proses,” ujar AKBP Suryadi.
Dengan situasi ini, kasus tambang PT KRI menjadi sorotan, bukan hanya karena dipaksakan, tetapi juga karena dinamika hukum yang melibatkan berbagai pihak. Apakah keadilan akan terwujud bagi semua pihak yang terlibat? Mari tunggu perkembangan kasus ini.