KUTIPAN –Tanjungpinang, 6 November 2024 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia serentak yang dilakukan bersama aparat penegak hukum. Kegiatan ini juga mencakup pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan rutin periode 2023-2024.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Novriadi, Bc.I.P., S.H., M.M. Hadir pula Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, Kombes. Pol. Heryanto, S.E, beserta anggota, anggota Koramil 0315-02 / Bintan Timur, anggota Kepolisian Sektor Gunung Kijang, dan anggota Kejaksaan Negeri Bintan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban.
“Penggeledahan rutin dan razia serentak ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Lapas dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sejumlah barang hasil sitaan, serta benda-benda yang dinilai dapat mengancam keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Prosesi pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong, disaksikan langsung oleh para aparat penegak hukum yang hadir.
Kepala kesatuan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Syahrinaldi, menambahkan bahwa sinergi lintas instansi ini diharapkan terus terjalin erat agar peredaran narkoba di lingkungan Lapas dapat ditekan dan diberantas.
“Kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan Lapas yang aman dan bebas dari barang terlarang demi mendukung proses pembinaan bagi para warga binaan,” ucapnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara berbagai instansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan serta upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang.