KUTIPAN – Polresta Bandung menggelar konferensi pers pada Kamis, 31 Oktober 2024, terkait pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Oktober. Kegiatan ini menjadi bukti konkret atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya memprioritaskan pemberantasan narkoba, perjudian, korupsi, dan penyelundupan.
Selama operasi yang berlangsung selama sebulan, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. “Dari hasil operasi ini, kami berhasil menyita 57 paket sabu seberat 101 gram dan tembakau gorila seberat 198,4 gram,” terang Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung.
Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai obat berbahaya lainnya, di antaranya adalah 2.050 butir tramadol, 320 butir trihexypenidil, dan beberapa jenis psikotropika seperti zypras, alganax, dan alprazolam. “Kami juga mengamankan 20 butir zypras, 20 butir alganax, dan 10 butir alprazolam,” imbuhnya.
Menurut Kusworo, para tersangka yang diamankan berasal dari latar belakang pekerjaan yang bervariasi, seperti buruh lepas, penjaga parkir, dan montir. Ia juga menyebut bahwa kasus ini melibatkan pelaku dari berbagai usia, di mana tersangka termuda berusia 23 tahun. Beberapa di antaranya bahkan diketahui merupakan residivis.
“Para tersangka yang ditangkap ini adalah kurir dan bandar kecil. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Kusworo.
Dengan berhasilnya pengungkapan ini, Polresta Bandung berharap mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba serta pentingnya peran seluruh elemen dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Para tersangka kini dijerat Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, bahkan hingga 20 tahun tergantung peran dan barang bukti masing-masing.
Kusworo menambahkan, “Upaya ini adalah wujud komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan terus memastikan bahwa peredaran narkoba di wilayah Bandung dapat ditekan.”