KUTIPAN – Calon Bupati Lingga, Muhammad Nizar, yang merupakan kandidat nomor urut 1 dalam Pilkada Lingga 2024, secara terbuka mengungkap alasan di balik tertundanya proses defenitif sejumlah desa pesiapan di Kabupaten Lingga yang hingga kini belum mendapatkan status definitif.
Dalam kampanyenya di Teluk Nipah, Desa Persiapan Bendahara, Kepulauan Posek, Rabu (30/10/2024), Nizar menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan moratorium yang menghentikan proses pemekaran wilayah di seluruh Indonesia.
“Ini bukan Nizar yang buat, bukan Bupati yang buat, bukan Gubernur yang buat tapi pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Pak Tito Karnavian,” tegas Nizar.
Surat moratorium yang dikeluarkan pada 9 November 2024 ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Surat tersebut berjudul “Pemberian dan Pemutakhiran Kode Wilayah Administrasi untuk Kecamatan, Kelurahan, dan Desa”. Moratorium ini berlaku sejak 9 November 2024 dan akan berakhir setelah Pilkada serentak selesai, tepatnya pada tahun 2025.
“Moratorium ini berlaku mulai 9 November 2024 dan berakhir sampai selesai Pilkada serentak 2024, persisnya 2025 lagi baru kita mulaikan,” ujar Nizar.
Dalam menghadapi kebijakan tersebut, Nizar mengaku tidak tinggal diam. Sebagai Bupati Lingga, ia terus berupaya mendukung persiapan desa-desa agar tetap dapat menjalankan kegiatan operasional dan proses administrasi.
“Saya tidak kehilangan akal. Dengan adanya moratorium ini, kami tetap melanjutkan proses agar desa persiapan ini tidak sampai hilang dari wilayah kita,” kata Nizar.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga, serta induk desa terkait penganggaran untuk operasional persiapan desa-desa ini.
“Saya berdiskusi dengan teman-teman DPRD, OPD teknis, dan desa induk untuk menggarkan operasionalnya,” ungkap Nizar.
Dalam kesempatan tersebut, Nizar juga menekankan bahwa tertundanya status definitif desa-desa persiapan bukanlah karena kurangnya perhatian atau dukungan dari dirinya sebagai Bupati Lingga. Ia menjelaskan bahwa hambatan ini murni disebabkan oleh kebijakan moratorium dari pemerintah pusat.
“Ada moratorium yang melarang untuk kita meneruskan, di 2025 lah baru memulainya lagi,” tegas Nizar, berjanji bahwa ia akan tetap memperjuangkan persiapan desa-desa ini hingga akhirnya mendapat status definitif.
Moratorium pemekaran desa yang diberlakukan oleh pemerintah telah menahan proses definitif bagi sejumlah desa di Lingga hingga tahun 2025. Namun, Muhammad Nizar, selaku Bupati Lingga dan kandidat Pilkada 2024, menegaskan bahwa jika diamankan kembali memimpin Kabupaten Lingga akan terus memperjuangkan status desa persiapan hingga menjadi defenitif.(Yuanda)