KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi. Dalam konferensi pers hari ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FP dan AW atas keterlibatan dalam penyelundupan Kura-Kura Darat jenis Baning Coklat (Manouria emys), satwa terancam punah yang dilindungi hukum.
AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Wadirreskrimsus Polda Kepri, dalam keterangannya menegaskan bahwa upaya ini menunjukkan komitmen kuat polisi dalam melindungi kekayaan alam Indonesia. “Penyelundupan satwa liar seperti ini adalah kejahatan lintas negara yang tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga merugikan negara,” jelasnya.
Penangkapan dan Barang Bukti di Batam
Pada Rabu, 9 Oktober 2024, tim Ditreskrimsus mulai melakukan penyelidikan di Kantor J&T Cargo Batam Kota sekitar pukul 15.25 WIB. Dari operasi tersebut, tim menemukan 10 ekor Baning Coklat yang dikirim dari Pekanbaru, Riau, dalam keadaan hidup. Satwa ini dikenal sebagai kura-kura darat terbesar di Asia dan masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018.
“Satwa ini memiliki nilai tinggi, mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per ekor tergantung ukurannya. Kami menduga hewan-hewan ini akan diselundupkan ke Singapura atau Malaysia, di mana nilainya bisa meningkat hingga tiga kali lipat,” tambah AKBP Ade Kuncoro.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi:
- 10 ekor Kura-Kura Darat Baning Coklat (Manouria emys)
- Peti kayu pengangkut kura-kura
- 1 unit sepeda motor Honda Beat
- 1 ponsel Oppo hitam
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Sanksi Berat Menanti Pelaku Penyelundupan
AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Menurut pasal 40 A ayat 1 huruf D jo pasal 21 ayat 2 huruf A, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.
“Kami masih mendalami jaringan penyelundupan ini dan mengejar kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata AKBP Ade. “Upaya ini adalah langkah nyata Polda Kepri dalam memutus rantai perdagangan satwa ilegal.”
Kasus ini menjadi pengingat penting akan ancaman perdagangan satwa dilindungi dan betapa pentingnya upaya bersama dalam melestarikan ekosistem Indonesia.