KUTIPAN –Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Majene berhasil membongkar praktik pemerasan jabatan atau pungutan liar (pungli) terkait dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk SD dan SMP di Kabupaten Majene. Seorang ASN berinisial SB (40), yang menjabat Koordinator Data Dana BOSP pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, dalam konferensi pers Jumat (25/10) di Ruang Data Polres Majene, menjelaskan bahwa SB meminta potongan sebesar 1% dari dana BOSP yang dicairkan sekolah. Alasan yang diberikan tersangka adalah dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan koordinasi dengan Tipidkor dan Kejaksaan. Namun, penyelidikan membuktikan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
Modus dan Kerugian Potensial Negara
Tindakan SB berlangsung sejak Februari hingga April 2024 dan melibatkan sekolah-sekolah di seluruh Majene. Dengan total anggaran BOSP mencapai Rp25,26 miliar untuk 172 SD dan 38 SMP, pungutan sebesar 1% berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp250,26 juta.
“SB meminta kepala sekolah dan bendahara menyerahkan 1% dari dana BOSP yang diterima setiap kali pencairan,” ungkap AKBP Toni Sugadri. Jika tidak dihentikan, tindakan ini bisa berdampak lebih luas dan merugikan anggaran pendidikan.
Dari hasil penyelidikan, SB berhasil mengumpulkan sekitar Rp38,23 juta dari berbagai satuan pendidikan di Majene.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk:
- Rekening koran Bank BRI dan Bank Sulselbar atas nama SB
- Laptop Lenovo IdeaPad dan handphone Samsung Galaxy A13
- Data penyaluran dana BOSP dan surat pencairan
- Surat keputusan pengangkatan dan kenaikan pangkat SB
- Slip gaji SB untuk Mei-Juni 2024
- Uang tunai total Rp38,23 juta hasil pungli
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres menegaskan, SB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” jelas AKBP Toni Sugadri.
Polres Majene berkomitmen terus memantau dan menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya yang terkait dana pendidikan, agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan dana BOSP di masa mendatang.