KUTIPAN – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa selain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang bertugas melalui Gakkumdu, Ombudsman juga akan turut serta melakukan pengawasan secara aktif.
“Kami akan melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Berbagai metode akan kami terapkan untuk memastikan seluruh ASN di Kepri bersikap netral dalam Pilkada. ASN tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon,” ujar Dr. Lagat pada Rabu, 9 Oktober 2024 di Kantor Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Ombudsman Kepri telah membuka layanan pengaduan khusus untuk masyarakat yang melihat adanya indikasi ketidaknetralan ASN. Layanan ini memberikan kesempatan bagi publik untuk melaporkan oknum ASN yang diduga memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon, baik di media sosial maupun secara langsung.
“Sampaikan pada kami bila ada oknum ASN yang terindikasi memberikan dukungan kepada salah satu paslon, baik melalui media sosial, kehadiran langsung, atau bentuk-bentuk dukungan lainnya. Kirimkan bukti foto atau video, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan data pelapor dirahasiakan,” tegas Dr. Lagat.
Ombudsman Kepri juga merespons cepat terkait pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Batam. Laporan tersebut langsung diteruskan kepada Bawaslu Kepri agar dapat segera berkoordinasi dengan Bawaslu Batam.
“Kami langsung menghubungi Bawaslu Kepri untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Batam. Saat ini, prosesnya sudah berjalan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan komitmen bersama antara Ombudsman, Bawaslu, dan KPU Kepri pada Desember 2023 lalu. Penandatanganan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berjalan lancar tanpa ada pelanggaran administrasi.
Ombudsman juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Kepri, baik PNS maupun PPPK, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Netralitas ASN adalah hal mutlak yang harus dipertahankan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada.
“Untuk ASN di Kepri, mulai dari tingkat kelurahan hingga OPD Kabupaten/Kota dan Provinsi, pastikan Anda bersikap netral. Keberpihakan di media sosial, kehadiran dalam kampanye, atau menyatakan dukungan baik secara verbal maupun non-verbal akan dianggap sebagai pelanggaran berat dengan konsekuensi pemecatan,” tutup Dr. Lagat.
Dengan pengawasan ketat yang melibatkan berbagai pihak, Ombudsman Kepri berharap Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Riau dapat berjalan dengan lancar, adil, dan bebas dari intervensi politik ASN.