KUTIPAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas perjudian daring di Indonesia. Hal ini ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum, dengan Komjen. Pol. Wahyu Widada mendampingi sebagai Wakil Ketua.
Pada tanggal 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh seorang warga negara Cina berinisial QF, dengan total perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Sindikat ini beroperasi di Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. “Situs judi online Slot8278 ini berhasil menjaring sekitar 85 ribu pemain dari Indonesia,” ungkap Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam operasi ini, polisi menangkap tujuh tersangka dengan berbagai peran yang berbeda. “QF berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut,” jelas Himawan. Selain QF, enam tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia yang berperan sebagai direktur utama, komisaris, chief operating officer, manajer keuangan, hingga operator aplikasi PJP.
Sindikat Judi Daring Targetkan Pasar Indonesia
Brigjen Himawan menjelaskan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring. Selain di Indonesia, situs ini juga beroperasi di negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Untuk memfasilitasi transaksi, para pelaku menggunakan berbagai penyedia jasa pembayaran dan perbankan lokal. “Mereka bahkan membuat aplikasi khusus untuk mengoneksikan deposit dan penarikan dana dari penyedia jasa pembayaran ke situs perjudian yang berbasis di Cina,” tambah Himawan.
Dari hasil penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 token bank, dan uang tunai senilai Rp 6 miliar 55 juta. Selain itu, polisi juga melakukan pemblokiran terhadap lima rekening yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian ini.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka juga dikenakan pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman yang sangat berat ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online di Indonesia,” tegas Himawan.