KUTIPAN – Polresta Barelang mengadakan konferensi pers untuk pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolresta Barelang pada Kamis (03/10/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie, SIK, MH. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari berbagai instansi, seperti Ketua Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, SH, Kepala Kejaksaan Salomo, S, Ketua BNN Kota Boy Febriandy, SH, MH, Badan POM Kota Batam David Indra Pratama, Ketua MUI Batam KH. Luqman Rifai, Ketua NU Batam Jamil M.Pd, Ketua FKUB Tantimin, dan penasihat hukum para tersangka.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.748,7585 gram sabu, 1.746 butir ekstasi, dan 5,44 gram ganja. “Pada siang hari ini akan saya release pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari 10 Laporan Polisi. Tersangka yang diamankan berjumlah 8 orang. Ini merupakan pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang dari bulan Juni, Juli, dan Agustus 2024,” ujar Kapolresta Barelang.
Dari 10 laporan polisi yang berhasil diungkap, berikut rincian kasus yang terjaring:
- 4 Juni 2024: Pengamanan 0,52 gram sabu di Perm. Livia Garden, Kota Batam.
- 23 Juni 2024: Penangkapan dengan barang bukti 12,5 gram sabu di Lapas Kelas 2A Kel. Tambesi, Kec. Sagulung.
- 26 Juni 2024: Diamankan 175,71 gram sabu di Jalan Bengkong Indah.
- 7 Juli 2024: Pengamanan 0,48 gram sabu di rumah kosong, Jl. Prambanan Kel. Seraya, Kec. Batu Ampar.
- 7 Juli 2024: Penangkapan di Kepri Mall, menyita 4.054,3 gram sabu dan 900 butir ekstasi.
- 11 Juli 2024: Pengamanan 223,19 gram sabu di Dapur 12.
- 15 Juli 2024: Penangkapan 500 butir ekstasi di Pintu Keluar Harbour Bay.
- 16 Juli 2024: Penangkapan 213,31 gram sabu di Jl. Brigjen Katamso, depan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah.
- 31 Juli 2024: Penangkapan di depan Hotel Nivila Inn, menyita 360 butir ekstasi, 111,35 gram sabu, dan 5,44 gram ganja.
- 16 Agustus 2024: Pengamanan 0,67 gram sabu di jalan dekat Pos 3 Sarana Citra Nusa, Kec. Nongsa.
Barang bukti sabu seberat 4.748,7585 gram dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, dapat menyelamatkan 47.875 jiwa manusia dari ancaman narkoba. Sedangkan 1.746 butir ekstasi, dengan asumsi 1 butir dikonsumsi oleh 2 orang, dapat menyelamatkan 17.460 jiwa manusia.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti diuji oleh petugas BPOM Batam di hadapan para awak media dan Forkopimda Kota Batam. Pengujian ini bertujuan memastikan keaslian narkotika yang akan dimusnahkan.
“Kami Polresta Barelang bekerja sama dengan FKPD Kota Batam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan di Kota Batam. “Jika menemukan adanya praktik atau transaksi narkotika di wilayahnya, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti. Jangan takut untuk menginformasikan, karena kerahasiaan pelapor akan kami jaga,” tambahnya.
Tindakan tegas ini sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).