KUTIPAN – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan wali kota (Perwako) terkait tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan pembayaran pokok dan/atau sanksi administratif pajak daerah, Rabu (2/10/2024).
Rapat yang berlangsung di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang tersebut dipimpin oleh Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri. Turut hadir perwakilan bagian hukum Setdako dan pegawai BPPRD lainnya.
Elfiani Sandri menegaskan bahwa rancangan Perwako ini memiliki peran penting sebagai dasar pelayanan masyarakat dalam bidang pajak daerah. “Tentunya dengan perwako ini dapat menjadi dasar dan acuan kita dalam melaksanakan pelayanan masyarakat khususnya terkait pajak,” ungkapnya saat membuka rapat.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, memaparkan bahwa pembahasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari dasar hukum hingga teknis penyusunan rancangan perwako.
“Pelaksanaan pengelolaan pajak daerah harus didasari payung hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik undang-undang maupun peraturan daerah terbaru,” jelas Said.
Said juga menambahkan bahwa telaah lebih lanjut terhadap draf perwako masih akan dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada. “Telaah draf perwako ini akan terus dikoordinasikan lebih lanjut dengan bagian hukum setelah adanya arahan dari pimpinan,” tutupnya.
Dengan adanya peraturan yang lebih jelas dan terarah, diharapkan kebijakan pengurangan, keringanan, serta penghapusan sanksi administratif pajak daerah dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak di Tanjungpinang.
Rancangan Perwako ini juga diharapkan mampu memberikan panduan yang lebih komprehensif bagi pemerintah kota dalam mengelola pajak daerah serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di bidang perpajakan.
Perkembangan pembahasan dan hasil akhir dari rancangan Perwako ini akan terus dipantau dan diinformasikan lebih lanjut setelah disepakati dan mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait.