KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Seorang WNA asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi pada Jumat, 6 September 2024, setelah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Menurut hasil pemeriksaan, AA terlibat dalam prostitusi meskipun memiliki visa sebagai investor di Indonesia.
Menanggapi kasus ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa AA pertama kali masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan pada Desember 2020. Namun, visa tersebut diperpanjang menjadi ITAS Investor setelah AA memenuhi syarat penyertaan modal senilai Rp1 Miliar.
“Sebelum adanya Permenkumham No. 22 Tahun 2023, modal untuk ITAS Investor masih rendah, yaitu Rp1 Miliar,” ujar Silmy Karim. Namun, aturan baru yang berlaku mengharuskan pemohon menyertakan modal lebih besar, yaitu Rp10 Miliar untuk ITAS dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap.
Perubahan aturan ini mengikuti Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 yang memperketat syarat bagi investor asing. Silmy menegaskan bahwa langkah ini diambil agar Visa Investor tidak disalahgunakan oleh orang asing yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
Pengawasan terhadap pemegang visa investor juga semakin diperketat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy menambahkan, “Kami rutin melakukan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, terutama di Bali. Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, sebagian di antaranya menggunakan visa investor.”
Lebih lanjut, Silmy menguraikan bahwa penerbitan visa hanya dilakukan setelah proses verifikasi ketat, termasuk pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal). Namun, ia juga menyoroti adanya WNA yang tidak mematuhi aturan selama berada di Indonesia, seperti berkendara secara ugal-ugalan hingga terlibat dalam kegiatan yang melanggar izin tinggal mereka.
Penegakan hukum oleh imigrasi juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, yaitu dua orang WN Uganda dan satu WN Rusia, yang terlibat prostitusi di Bali.
Silmy Karim menutup dengan menegaskan komitmen Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan.
“Kami terus melakukan akselerasi pelayanan dan penegakan hukum, baik melalui perbaikan sistem, infrastruktur, maupun kebijakan yang relevan,” pungkasnya.