KUTIPAN – Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar berhasil disita. Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, menginformasikan bahwa ada empat orang tersangka yang semuanya berprofesi sebagai guru.
“Kami melaksanakan OTT di rumah salah satu tersangka, di situ kami menemukan uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar yang dikumpulkan dari guru-guru se-Kabupaten Magelang,” ujar Kombes Mustofa saat memberikan keterangan kepada media pada Senin, 23 September 2024.
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan penawaran program percepatan pendidikan profesi guru melalui jalur mandiri, yang sangat menarik bagi para guru yang telah lolos seleksi akademik dan sedang menunggu panggilan untuk mengikuti pendidikan tersebut.
“Perhimpunan Guru ini memungut biaya sebesar Rp 8.500.000 dari guru Agama Islam se-Kabupaten Magelang yang telah lolos seleksi akademik, tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru. Bagi yang ingin mempercepat proses, mereka disarankan untuk melalui jalur mandiri, padahal program tersebut tidak ada,” jelas Mustofa.
Kapolresta Magelang juga menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan selama waktu yang cukup lama dan melibatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka adalah ilegal.
“Kami melakukan penyelidikan yang memakan waktu dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kegiatan mereka melawan hukum,” tambah Kombes Mustofa.
Dari empat tersangka, satu di antaranya sudah selesai proses penyidikannya. “Penyidikan tersangka TM ini sudah selesai dan siang ini akan kami teruskan ke kejaksaan, sementara untuk tersangka lainnya masih dalam proses,” ujarnya.
Para tersangka kini diancam dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
“Kepada para guru Agama Islam yang belum bersertifikasi, jangan percaya pada oknum yang menjanjikan bisa menjembatani Pendidikan Profesi Guru dengan biaya mandiri,” pesan Kapolresta Magelang.