KUTIPAN – Polres Serang berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional yang melibatkan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Dua tersangka, AS (47) dan AJ (50), yang merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Indonesia, telah diamankan dalam operasi yang melibatkan penyelidikan panjang sejak bulan Mei 2024.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, mengungkapkan pencapaian ini pada konferensi pers di Polres Serang, Selasa (24/9/2024). “Hari ini, Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total sabu 24 kilogram, ekstasi 805 butir, dan ganja 39 kilogram,” ujar Kombes Pol. Didik Hariyanto.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa bulan. Dari hasil penyelidikan tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan. Penangkapan AS dan AJ mengungkap modus operandi baru di mana narkoba diletakkan di lokasi tertentu sebelum diambil oleh para pelaku.
“Sindikat ini bekerja dengan metode baru. Narkoba diletakkan di satu tempat, lalu diambil oleh pelaku, AS dan AJ. Mereka masing-masing membawa 10 kg sabu dan 12 kg sabu. Ada juga satu tersangka lain yang masih DPO yang meletakkan sabu di Km 50 Cikande beberapa minggu lalu,” ungkap AKBP Candra Sasongko. Ia juga menegaskan bahwa jaringan ini melibatkan pelaku antar provinsi dengan barang-barang yang berasal dari luar negeri.
Dalam operasi ini, AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel, Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman berat atas kejahatan yang mereka lakukan.
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Serang meliputi 24 kilogram sabu, 805 butir ekstasi, serta paket-paket narkoba lainnya. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain narkotika jenis sabu dengan berat 24 kilogram, ekstasi 805 butir, serta ganja seberat 39 kilogram,” jelas Kapolres Candra Sasongko.
Dalam pernyataan penutupnya, AKBP Candra menegaskan bahwa para pelaku akan dikenai hukuman pidana berat sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku.
“Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup AKBP Candra.
Operasi besar ini menjadi bukti keseriusan Polres Serang dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang mengancam generasi muda.