KUTIPAN – Seorang guru honorer berinisial BAG (25) asal Banyuwangi kini terjerat masalah serius setelah nekat menjual data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke situs ilegal. Kasus ini terungkap berkat penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) setelah mendeteksi adanya insiden siber di sistem elektronik BKN.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri pada Selasa (24/9/2024), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa BAG telah melakukan akses ilegal ke situs resmi https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan memanfaatkan salah satu akun pegawai BKN. “Pelaku mendapatkan login akses milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum di breachforums.st,” ungkap Himawan.
Lebih lanjut, Himawan menjelaskan bahwa di forum tersebut terdapat banyak akun username dan kata sandi sistem elektronik dari seluruh dunia, baik yang masih aktif maupun yang telah kedaluwarsa. Setelah mendapatkan akses, tersangka mengunduh data dari situs BKN sebanyak 6,3 GB dan menjualnya melalui breachforums, mencantumkan akun Telegram miliknya untuk berkomunikasi.
Tidak hanya data BKN, BAG juga menyebarluaskan informasi dari 40 sistem elektronik lainnya, termasuk milik universitas di Amerika Serikat dan perusahaan swasta dari berbagai negara seperti Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong. Tersangka menjual data tersebut demi meraih keuntungan pribadi, mengantongi sekitar 8.000 dolar AS dari penjualan ilegal ini.
Himawan menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga username dan password milik pribadi agar tidak disalahgunakan oleh orang lain,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar tidak mengumpulkan data pribadi orang lain untuk kepentingan pribadi atau keuntungan.
“Mari bersama-sama menciptakan ruang siber yang aman bagi masyarakat,” tutup Himawan, mengingatkan akan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dunia maya.