KUTIPAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Regulasi ini memuat ketentuan bagi berbagai kegiatan kehumasan, termasuk hubungan media dan penyebaran informasi melalui media berbayar.
Saat ini, Kominfo sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk pengelolaan media massa yang profesional, dengan tujuan memperkuat komunikasi publik pemerintah. Petunjuk teknis ini merupakan hasil dari proyek perubahan dalam Diklat Kepemimpinan dan Manajerial ASN Angkatan XVIII tahun 2024.
Diperkenalkan di tengah kekhawatiran atas perubahan lanskap media yang tergerus oleh kehadiran platform media sosial, Pranatahumas Ahli Madya di Dirjen IKP Kominfo, Farida Dewi Maharani, menekankan peran penting pemerintah dalam menjaga etika jurnalistik. Pada acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media yang bertajuk “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis (19/9/2024), ia menegaskan, “Pemerintah harus memastikan media massa beroperasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.”
Petunjuk teknis ini juga memberi penekanan pada peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga kualitas produk jurnalistik. “Juknis ini bertujuan untuk membantu media menjalankan tugasnya dengan tetap mematuhi kode etik, serta menjamin profesionalisme setiap pihak terkait,” tambah Farida.
Diharapkan agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam mendukung kebutuhan media, baik dari segi substansi maupun aspek bisnis, melalui kerja sama dengan media berbayar. Pemerintah daerah juga diharapkan untuk secara konsisten menyediakan data terbaru dan memudahkan akses ke narasumber yang diperlukan.
Farida juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis untuk menjaga kualitas jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa “Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan adalah syarat wajib dalam kerja sama berbayar.” Lebih lanjut, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa jurnalis di wilayah mereka telah tersertifikasi, termasuk pemimpin redaksi yang harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan tingkat ahli utama.
Untuk mendukung hal ini, pemerintah daerah disarankan mengalokasikan anggaran guna memfasilitasi proses sertifikasi. Kerjasama dengan Dewan Pers dan lembaga uji kompetensi resmi menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas jurnalistik yang terjaga.
“Semakin banyak wartawan tersertifikasi, semakin baik kualitas produk jurnalistik dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap media massa,” ujar Farida.
Juknis ini juga mencakup amanat dari Permenkominfo No. 40 Tahun 2024 yang menggarisbawahi pentingnya kerjasama dengan media lokal dalam konteks kerja sama berbayar.
Farida menjelaskan, “Juknis ini dapat menjadi acuan dalam menyusun peraturan daerah (Perda), namun penetapan peraturan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.”
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat lebih efisien dan profesional dalam menjalin relasi media serta menjaga kredibilitas jurnalistik di wilayahnya masing-masing.