KUTIPAN – Polres Pringsewu telah mengeluarkan peringatan kepada pedagang yang memanfaatkan teknologi digital agar lebih waspada terhadap maraknya kasus penipuan dengan modus bukti transfer palsu. Peringatan ini muncul setelah terungkapnya kasus penipuan yang melibatkan empat narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, yang menargetkan pedagang melalui media sosial.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan bukti transfer yang telah dimodifikasi sehingga tampak asli.
“Kami meminta masyarakat, terutama yang memasarkan produknya secara online, untuk selalu memeriksa ulang bukti transfer di akun perbankan sebelum menyelesaikan transaksi,” ujar Kapolres pada Senin (9/9/2024).
Yunnus juga menekankan bahwa penipuan ini tidak hanya menargetkan pedagang sembako, tetapi juga merambah ke sektor otomotif dan barang elektronik. “Langkah antisipatif ini penting untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak,” jelasnya.
Pengungkapan Kasus Penipuan
Dalam penanganan kasus ini, Polres Pringsewu berhasil menangkap empat pelaku yang merupakan narapidana, yaitu Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29), dan Yoga Febrianton (26), yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Kota Agung. Keempatnya sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkoba.
Modus penipuan yang dilakukan melibatkan penipuan terhadap pedagang beras melalui media sosial. Salah satu korban, Siti Maysaroh, pedagang beras di Sukoharjo, mengalami kerugian setelah mengirimkan produk tanpa verifikasi lebih lanjut terhadap bukti transfer. Kasus ini terjadi pada 29 Juli 2024, ketika pelaku mengirimkan bukti transfer palsu dan kemudian menjual kembali barang hasil penipuan tersebut melalui pihak ketiga.
Total kerugian yang dialami salah satu toko beras mencapai Rp12,5 juta, dengan lebih dari lima toko lainnya juga menjadi korban. “Kami mengimbau pemilik usaha untuk tidak terburu-buru mengirim barang sebelum memastikan bahwa pembayaran telah benar-benar diterima,” tegas AKBP Yunnus.
Tindakan Hukum dan Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan dan beberapa bukti transfer palsu. Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penipuan digital seperti ini, dan berharap masyarakat bisa lebih hati-hati dalam bertransaksi, khususnya yang melibatkan transfer digital,” ujar Kapolres Pringsewu.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, Kapolres berharap masyarakat lebih cermat dalam melakukan transaksi keuangan dan lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital agar terhindar dari kejahatan siber.