KUTIPAN – Dalam insiden yang mengejutkan, Polsek Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial ST alias Lentis (50) setelah tertangkap tangan mencopet dua unit telepon genggam di Alun-alun Purbalingga, saat konser musik Gilga berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Kapolsek Purbalingga, AKP Setiadi, menjelaskan bahwa Lentis, yang merupakan warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, melakukan aksi pencopetan ketika suasana konser sedang ramai.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengambil handphone milik korban yang disimpan di tas cangklong saat konser musik,” ungkapnya saat konferensi pers yang diadakan pada Senin, 9 September 2024.
Korban, Leni Budi Saputra (20), yang juga merupakan warga Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, langsung menyadari aksi pencopetan tersebut. Saat merasakan tasnya diganggu, Leni menengok ke belakang dan melihat seorang pria melarikan diri.
“Korban berteriak ‘copet’ dan berusaha mengejar tersangka,” tambah Kapolsek Setiadi.
Beruntung, warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera memberikan bantuan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh petugas polisi yang bertugas di lokasi. “Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Purbalingga,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone merek Infinix Smart 7 warna hijau, satu unit handphone merek Infinix Smart 6 warna biru, satu buah tas cangklong warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna merah milik tersangka.
Menariknya, AKP Setiadi mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman akibat kasus pencopetan serupa di Kabupaten Banyumas.
“Tersangka ini sudah terbiasa melakukan pencopetan saat keramaian masyarakat,” ujarnya.
Ketika diinterogasi, Lentis mengaku memang berniat untuk mencopet saat keramaian seperti konser musik. Ia menjelaskan, “Saya beraksi sendirian, dan tidak hanya handphone, barang berharga lain pun menjadi sasaran.”
Motif Lentis melakukan pencopetan pun cukup mengejutkan. Ia mengaku butuh uang untuk membayar cicilan sepeda motornya yang mencapai Rp 800 ribu setiap bulan.
Kapolsek Purbalingga menegaskan bahwa tersangka kini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.