KUTIPAN – Dalam langkah signifikan untuk memerangi peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu telah melakukan operasi yang berhasil mengungkap jaringan narkoba terbesar di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari 70 gram shabu.
Operasi ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa minggu terakhir. Berbekal informasi mengenai jaringan distribusi shabu yang diduga memiliki koneksi lintas provinsi, Satuan Reserse Narkoba melaksanakan penggerebekan di beberapa lokasi strategis.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, melalui Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari kerja keras dan kolaborasi tim di lapangan.
“Kami sudah lama mengintai pergerakan jaringan ini dan berhasil memutus mata rantainya, di mana pengedarnya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara, yang hendak membuka jaringan baru di Kota Kotamobagu,” ungkap Kompol Arie Prakoso dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (5/9/2024), didampingi oleh Kasat Res Narkoba dan Kasi Humas.
Selain shabu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain, termasuk peralatan konsumsi narkoba dan sejumlah uang tunai. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan dan sindikat lain dalam kasus ini.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi pelaku narkoba di Kota Kotamobagu. Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu, di bawah pimpinan Kasatnya, Iptu I Kadek Agung Uliana, berkomitmen untuk tidak berhenti di sini dan akan terus memburu jaringan narkoba lainnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung penuh upaya kepolisian dalam memberantas peredarannya.