KUTIPAN – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, melalui Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., meresmikan acara Sosialisasi Dana Bergulir Pemerintah Kota Batam yang digelar di Aula Hang Nadim, Lantai IV, Kantor Walikota Batam, pada Rabu (21/08/2024). Sosialisasi ini diinisiasi oleh UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam.
Dalam sambutannya, Jefridin menyampaikan apresiasi kepada Bagian Perekonomian Setidaknya Batam yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini. “Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses peminjaman dana bergulir yang akan kita jalankan,” ujar Jefridin.
Lebih lanjut, Jefridin menyoroti beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan dalam proses peminjaman dana bergulir. Salah satunya adalah syarat agunan yang ditentukan. Menurutnya, sertifikat Kampung Tua dan sertifikat tanah elektronik adalah jenis agunan yang bisa digunakan.
Namun, ia mengingatkan bahwa sertifikat Kampung Tua, yang secara aturan tidak bisa diperjualbelikan, tidak seharusnya dijadikan agunan jika memang tidak memungkinkan.
“Jika di perbankan, sertifikat Kampung Tua ini tidak bisa diperjualbelikan. Jika memang tidak bisa, maka jangan dijadikan sebagai agunan. Jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari. Ini harus dipertegas, sehingga penyaluran dana bergulir bisa berjalan lancar,” tegasnya.
Jefridin juga menambahkan bahwa sertifikat elektronik perlu diperjelas jenisnya agar tidak menimbulkan kebingungan. Ia meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
“Ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Tanyakan jika ada yang kurang dipahami, sehingga saat mengajukan peminjaman dana bergulir tidak ada persoalan. Dengan begitu, UKM kita bisa semakin maju dan naik kelas,” pungkas Jefridin.