KUTIPAN – Gengs, ada kabar terbaru dari Jambi nih! Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi baru aja ngegerebek mobil truk yang kedapatan bawa muatan kayu ilegal tanpa dokumen lengkap. Kejadian ini berlangsung di Jalan Lingkar Selatan Simpang Ahok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, tepatnya pada Kamis subuh, 8 Agustus 2024 lalu.
Nggak cuma itu, ada empat orang yang langsung diciduk di TKP. Mereka adalah SRY yang jadi sopir truk, dan tiga pekerja lainnya, yaitu NSR, EG, dan STY, yang ketahuan lagi asyik-asyik aja bawa kayu tanpa surat-surat resmi.
AKBP Taufik, yang sekarang menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Jambi, buka suara soal kasus ini. Menurutnya, penangkapan ini dimulai dari laporan masyarakat yang ngeliat ada orang-orang ngangkut kayu tanpa surat di Desa Talang Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi. Kayu-kayu itu rencananya mau dibawa ke Sebrang Kota Jambi, tapi untungnya polisi sigap banget langsung bertindak.
“Setelah dapat info dari warga, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung ngecek lokasi yang dimaksud. Sekitar jam 04.00 WIB subuh, personel sampai di Simpang Ahok dan ketemulah kendaraan yang bawa kayu yang diduga ilegal,” ungkap Taufik pada Kamis (15/8/2024).
Nggak cuma ngegerebek truknya aja, polisi juga berhasil mengamankan sopir dan tiga pekerja yang lagi ada di TKP. “Empat orang yang akhirnya dilakukan penanganan, pada saat diamankan empat orang ini ditemukan di TKP,” lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil disita itu nggak main-main, gengs. Satu unit truk yang penuh dengan 36 batang kayu berbagai jenis dari hutan di daerah Desa Talang Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi, jadi bukti kuat buat kasus ini.
Saat ini, keempat orang tersangka tersebut udah ditahan, dan Penyidik Tipidter lagi sibuk melengkapi berkas perkaranya. Ternyata, dari pengakuan mereka, ini bukan kali pertama loh mereka melakukan aktivitas ilegal ini.
“Pengakuan dari para tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aktivitas ilegal ini,” ungkap Taufik lagi.
Buat kalian yang penasaran, akibat aksi nekad ini, para tersangka terancam hukuman serius loh. Mereka bisa kena Pasal 88 ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Kalau terbukti bersalah, mereka bisa kena hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.