KUTIPAN – Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang mengusulkan remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 bagi 608 warga binaan. Menurut Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono, usulan tersebut mencakup pengurangan masa pidana yang sudah memenuhi syarat secara administrasi dan subtantif, berkelakuan baik tidak ada pelanggaran dan tidak dikenakan register F selama mengikuti program pembinaan di Lapas Narkotika tanjungpinang, lengkap berkas-berkasnya seperti petikan vonis dan eksekusi.
“Sebanyak 604 orang diusulkan pengurangan masa pidana Remisi Umum (RK.I) dan sementara 4 orang lainnya diusulkan Remisi Umum II (RK.II), langsung bebas namun yang 4 orang masih menjalani subsider ” jelas Edi.
Edi juga menekankan bahwa pemberian remisi ini didasarkan bahwa wargabinaan pada penilaian berkelakuan baik warga binaan selama menjalani masa pidana. Menurutnya, remisi yang diusulkan beragam, dengan 1 bulan sampai dengan 6 bulan bagi wargabinaan yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 51 orang, mendapatkan remisi 2 bulan 133 orang, mendapatkan remisi 3 bulan 144 orang, mendapatkan remisi 4 bulan 131 orang, mendapatkan remisi 5 bulan dan 39 orang lainnya mendapatkan remisi 6 bulan.
“Total usulan remisi umum pada tahun 2024 mencapai 608 orang, yang terdiri dari 604 orang dengan status RU I, yakni mereka yang masih memiliki sisa masa pidana pokok, dan empat orang lainnya dengan status RU II yang masa pidana pokoknya langsung habis, namun masih harus menjalani subsider,” tambah Edi.
Langkah ini menjadi perhatian pemerintah pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-79, di mana pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama masa pidana. Remisi yang diusulkan oleh Lapas Narkotika Tanjungpinang ini diharapkan dapat mendorong semangat perbaikan diri bagi warga binaan lainnya.(Seka)