KUTIPAN – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara, mewakili Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, hadir dalam rapat paripurna DPRD Kepri dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri. Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepri, Dr. Afrizal Dachlan, pada Senin (15/7).
Seluruh fraksi di DPRD Kepri menyatakan setuju dengan Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri. Fraksi PDI-P, melalui H. Lis Darmansyah, menyatakan dukungannya dan berharap perusahaan perseroan daerah atau BUMD Energi Kepri ini dapat mengelola sumber daya energi yang dimiliki Kepri menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lis juga menekankan pentingnya pengelolaan yang efektif dan profesional agar perusahaan ini dapat memberikan deviden yang diharapkan.
Fraksi PKS DPRD Kepri, melalui Wahyu Wahyudin, juga menyatakan persetujuannya dan menekankan perlunya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan tersebut. Fraksi lainnya seperti Nasdem, Golkar, Gerindra, PKS/PPP, dan Harapan (Hanura dan PAN) juga menyatakan hal yang sama, mendukung dan menerima ranperda tersebut.
Selain itu, seluruh fraksi juga menyetujui Ranperda Penyetaraan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri. Pemerintah daerah akan mengeluarkan modal dasar untuk pembentukan perusahaan tersebut sebanyak Rp 20 miliar, yang akan diberikan secara bertahap mulai tahun anggaran 2025 sebesar Rp 5 miliar.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad sebelumnya menyatakan bahwa tujuan dari Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri adalah untuk meningkatkan PAD melalui pengelolaan migas di Kepri.
“Dengan terkelolanya migas Kepri ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi daerah serta menyediakan barang dan/atau jasa berkualitas untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ansar.