KUTIPAN – Sejumlah SPBU di Tanjungpinang mengalami antrean panjang untuk BBM jenis Solar dalam beberapa hari terakhir. Antrean ini didominasi oleh kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, menimbulkan kemacetan hingga ke bahu jalan pada Rabu 10 Juli 2024.
Antrean panjang BBM Solar terjadi karena distribusi yang tidak tepat sasaran. Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany, pendistribusian BBM yang seharusnya dibatasi menjadi tidak efektif.
“Tadinya jatah untuk angkutan itu hanya sekali 60 liter, ini bisa berulang-ulang, harusnya tidak bisa. Karena kuota telah dibatasi per hari 60 liter,” jelas Riany.
Masalah utama terletak pada penggunaan Fuel Card Solar yang masih bisa digunakan oleh orang lain, sehingga satu kendaraan bisa menggunakan dua Fuel Card.
“Kondisinya sekarang sudah tidak bisa lagi, satu kartu satu kendaraan. Sejak 1,5 bulan dilakukan penandatanganan PKS kita sudah progres pendaftaran dan 1.000 kendaraan yang telah mendaftar,” tambahnya.
Pemerintah bekerjasama dengan SPBU untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap penggunaan Fuel Card.
“Karena usernya SPBU, kita kenakan sanksi yang menyalahi penggunaan kartu itu, kita tidak mau ada oknum mengenai hal ini, jadi satu kartu satu kendaraan,” kata Riany tegas.
Pembatasan kuota BBM Solar untuk berbagai jenis kendaraan diatur sebagai berikut:
Kendaraan roda empat maupun roda enam: 30 liter/hari
Kendaraan angkutan roda delapan atau roda enam: 60 liter/hari
Kendaraan pribadi: 20 liter/hari
Target pendaftaran Fuel Card mencapai lebih dari 2 ribu kendaraan angkutan, belum termasuk kendaraan pribadi. Syarat pendaftaran meliputi STNK asli atau bukti lunas, dan KTP. Pendaftaran dilakukan di samping Pasar Puan Ramah Km 6 dengan jam pelayanan dari pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan antrean panjang BBM Solar di Tanjungpinang dapat segera teratasi, memberikan kemudahan bagi para pengguna jalan dan mengurangi kemacetan yang terjadi.(Qori)