KUTIPAN – Sebanyak 69 Kepala Desa se-Kabupaten Natuna dilakukan pengukuhan dan pengesahan perpanjangan masa jabatan periode 2018-2026 dan 2021-2029.
Pengukuhan bagi seluruh kepala Desa lingkungan Pemkab Natuna ini dipimpin langsung oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi di Gedung Srindit Ranai. Senin, (01/06).
Dalam sambutannya, Bupati Siswandi menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ia pun menekankan pentingnya mengukuhkan sebagai niat untuk melayani masyarakat dengan baik serta tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
“Ini suatu hal yang menggembirakan di satu sisi, namun di sisi lain dapat membahayakan karna terlalu lama menjabat dikhawatirkan timbul hal-hal yang tidak dinginkan. Maka dari itu jangan melanggar aturan yang sudah ditentukan”, ujarnya.
Lebih lanjut Siswandi juga meminta para Kades ntuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki guna mensukseskan berbagai program pembangunan, sehingga terwujudnya Kabupaten Natuna yang semakin maju.
“Kades itu tidak bisa melakukan kinerja secara sendiri, namun sudah di bingkai dengan aturan yang menyangkut kades itu sendiri. Saya minta agar para Kades bisa bekerja secara maksimal untuk Natuna yang lebih baik”, pungkasnya. (Zal)