Salah seorang aktivis pemerhati hewan langka, Pujo mengatakan, rusa tutul atau rusa totol merupakan jenis satwa yang tidak termasuk satwa dilindungi dimana hewan tersebut pemakan rumput juga ubi-ubian, wortel, kacang panjang dan jagung.
“Hewan rusa Tutul itu memang bukan katagori hewan yang dilindungi, namun untuk kepemilikan dalam pengurusan izin belum ada dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” ujar Pujo, Sabtu ( 22/6/2024).
Ia meminta kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) untuk sementara ini agar disita dulu supaya izin rekomendasi pemeliharaan hewan tersebut segera diselesaikan.
“Sebaiknya disita untuk dievakuasi sementara waktu selama izinnya belum dikeluarkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD),” tutup Pujo.
Sementara itu, Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Mukakuning Rempang Batam, Yon Romby Sihotang membenarkan atas kepemilikan puluhan rusa Tutul yang berada di Hotel Pasifik belum memiliki izin dalam pemeliharaan.
“Saat ini untuk kepemilikan Rusa Tutul di Hotel Pasifik tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) dan soal itu kita minta kepada pemilik Hotel Pasifik untuk segera diselesaikan kepengurusan di Jakarta,” pungkasnya.(Yun)