KUTIPAN – Satuan Tugas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan menggelar bimbingan teknis (bimtek) operasi pemberantasan barang kena cukai di Ballroom Azana Stayle Hotel Pamekasan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemahaman hukum bagi para pelanggar.
Dalam bimtek tersebut, peserta diberikan edukasi tentang barang kena cukai, lokasi sasaran operasi, serta pengetahuan hukum terkait pelanggaran cukai. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
“Kegiatan bimtek ini merupakan agenda rutin dan dananya bersumber dari DBHCHT tahun 2024. Tujuannya adalah melakukan penindakan operasi dan memberikan edukasi agar para anggota dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat luas sehingga bisa memberikan pelajaran dan pelayanan yang baik,” ujar Hasanurrahman kepada media, Senin (10/6/2024).
Ari Yusalam, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama Bagian Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Madura, juga menekankan pentingnya bimtek ini untuk menyamakan persepsi semua anggota satgas.
“Dengan adanya bimtek ini, kami ingin menyamakan persepsi semua anggota satgas sehingga kegiatan operasi dalam memberantas rokok ilegal yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah mendapatkan penilaian tersendiri. Seperti halnya bagaimana kita dapat melakukan pemeriksaan pada barang kena cukai, utamanya rokok ilegal, agar sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal dan memperkuat penegakan hukum di Kabupaten Pamekasan. Dengan adanya edukasi dan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat juga dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai.(Idrus)