KUTIPAN – Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian obat-obatan senilai Rp10.400.000. Penangkapan tersebut dipimpin oleh IPTU Marihot Pakpahan dan dilakukan di wilayah Bengkong Harapan Jaya, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku yang diketahui bernama Sipian Pardede alias Pardede, berusia 38 tahun, diduga melakukan pencurian pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 10.10 WIB. Aksi pencurian terjadi di Komplek Permata Nomor 4, Bengkong, ketika korban yang berprofesi sebagai supir PT Haris 24 Sejahtera sedang memanaskan mesin mobil box Grandmax putih untuk menyuplai obat-obatan.
“Tersangka mengambil obat-obatan berbagai merek dari dalam mobil box grandmax putih yang terparkir saat korban hendak memanaskan mesin mobil untuk menyuplai atau mendistribusikan obat,” jelas Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, Selasa (4/6).
Marihot Pakpahan menjelaskan, tersangka melihat pintu belakang mobil box terbuka dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil 3 box dan 1 kantong plastik berisikan berbagai macam jenis obat-obatan serta 1 troli dari belakang jok mobil. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang.
Pelaku yang merupakan warga yang kesehariannya tidur di emperan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja, sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 keranjang motor terbuat dari rotan, 14 invoice pembelian obat, flashdisk rekaman Closed Circuit Television (CCTV), serta 27 jenis obat-obatan.
“Pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tutup Iptu Marihot Pakpahan.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mempersempit ruang gerak para pelaku tindak kejahatan di wilayah tersebut.