KUTIPAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, menggelar sosialisasi terkait telah selesainya pelaksanaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2024. Bertempat di Ruang rapat kantor Bapenda Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (17/5/2024) pagi.
Sosialisasi SPPT PBB P-2 Bapenda Lingga, dihadiri oleh Lurah se-Kecamatan Singkep, Kasi Pemerintahan serta Kasi Ekonomi dan Pembangunan dari setiap Kelurahan dan Perwakilan RT/RW dari masing-masing Kelurahan.
Kepala Bapenda Kabupaten Lingga, Sumiarsih, S.Pd menjelaskan target PBB-P2 Untuk Tahun 2024 sebesar Rp 1.050.000.000,- dan realisasi dari target PBB PBB P-2 setiap tahunnya selalu tercapai, hal ini tidak terlepas berkat dukungan dari Camat, Lurah, Kades, RT/RW dan pihak-pihak terkait yang sama-sama bergeliat untuk pencapaian target PBB ini.
“Untuk itu saya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak tersebut” kata Sumiarsih saat ditemui usai kegiatan sosialisasi di kantor Bapenda Lingga.
Terkait pemutakhiran data, jelas Sumiarsih, mungkin ada masyarakat yang masih menerima SPPT PBB-P2 mereka atas nama pemilik yang lama, sementara kepemilikan tanah itu sudah terpecah atau sudah dibagikan antar keluarga, maka pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mengalami hal tersebut untuk datang langsung ke kantor Bapenda Lingga dengan membawa persyaratan fotocopy KTP dan fotocopy sertifikat tanah yang telah dipecahkan tersebut untuk dilakukan pemutakhiran data kembali.
“Dengan demikian setelah pihak BAPENDA melakukan pemutakhiran masyarakat dapat menerima SPPT PBB-P2 yang baru sesuai dengan Nama yang tertera disertifikat yang telah dilakukan pemecahan tadi,” katanya.
Untuk tarif PBB P-2 setelah dilakukan penyesuaian dengan UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebesar 0,125 % untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sampai dengan 1 Milyar dan ketetapan sebesar 0,225% untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) diatas 1 Miliar.
“Untuk denda keterlambatan pembayaran PBB P-2 menurun, yang sebelumnya 2% kini menjadi 1% perbulannya. Untuk tahun ini batas akhir pembayaran pajak sampai dengan tanggal 29 September 2024,” ungkapnya.
Selanjutnya, sosialisasi terhadap perubahan tarif dan regulasi lainnya berkenaan dengan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menyesuaikan dengan UU nomor 1 Tahun 2022 telah pihaknya telah mengundang pelaku usaha selaku wajib pajak dari setiap jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah daerah.
“Serta penyisiran terhadap potensi- potensi baru juga kita giatkan guna mengoptimalkan PAD,” katanya.
Ditambahkan Sumiarsih, pemerintah daerah mengharapkan bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Lingga untuk bersama- sama memaksimalkan penerimaan PAD dengan taat membayar Pajak, karena pajak merupakan sumber dana untuk membiayai pembangunan daerah.(Dito)