KUTIPAN – Pengunjung destinasi wisata Titik Nol di Kabupaten Bulukumba menjadi sorotan setelah beberapa di antaranya memilih untuk berputar arah dan tidak masuk ke lokasi tersebut. Mereka merasa terkejut dengan adanya pembayaran di pintu masuk yang dianggap banyak, bahkan beberapa netizen menyebutnya sebagai pungutan liar (pungli).
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Kabid Humas Diskominfo, Andi Ayatullah Ahmad, membantah klaim bahwa pembayaran tersebut adalah pungli. Menurutnya, pintu masuk ke Titik Nol adalah portal resmi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba. “Itu (portal) resmi, bukan pungli,” ungkapnya.
Andi Ayatullah menjelaskan bahwa Titik Nol merupakan destinasi wisata baru yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak sekitar tahun 2018. Di kawasan Titik Nol, terdapat berbagai fasilitas rekreasi seperti pedestarian, tebing Titik Nol, dan jembatan kaca. Pengunjung bisa menikmati sunrise dan sunset karena lokasi ini berada di ujung selatan Pulau Sulawesi dan menghadap langsung ke laut Flores serta Teluk Bone.
Sebelumnya, untuk masuk ke kawasan wisata Tanjung Bira, pengunjung hanya perlu melewati portal pintu masuk dengan membayar retribusi. Namun, dengan beroperasinya destinasi Titik Nol, Pemerintah Daerah Bulukumba mulai memasang portal untuk retribusi masuk Titik Nol pada 19 Maret 2022. Pendapatan dari retribusi Titik Nol dibagi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penerapan retribusi ini sesuai dengan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 188.45-125 Tahun 2022 tentang Penetapan Obyek Tempat Rekreasi Lainnya dan Tarif Retribusi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah.
“Anda bisa memilih destinasi yang ingin dikunjungi. Kalau hanya ingin ke Pantai Pasir Putih, cukup membayar sekali di pintu utama,” jelasnya.
Jika ada yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi ganda, maka harus dipahami bahwa regulasi tersebut didasarkan pada aturan sebagai obyek wisata lainnya, serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, keluhan terhadap kebijakan portal masuk di Titik Nol akan dievaluasi oleh pemerintah daerah. Apakah nantinya bisa diterapkan pembayaran tunggal atau skema lainnya, akan bergantung pada perhitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan Tanjung Bira.
Berikut adalah tarif masuk kawasan Tanjung Bira:
- Dewasa Rp19 ribu ditambah asuransi Rp1.000, total Rp20 ribu;
- Anak-anak Rp9 ribu ditambah asuransi Rp1.000, total Rp10 ribu.
Sedangkan tarif masuk kawasan Titik Nol adalah:
- Dewasa Rp10 ribu;
- Anak-anak Rp5 ribu.
Kontroversi mengenai pembayaran pintu masuk Titik Nol menjadi perhatian serius pemerintah daerah, yang berkomitmen untuk memastikan bahwa wisatawan dapat menikmati destinasi tersebut tanpa adanya kebingungan atau ketidakpuasan terkait pembayaran yang dikenakan.