KUTIPAN – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan inovasi baru untuk mempermudah proses perizinan bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Kebijakan tersebut bernama Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa, yang bertindak sebagai jembatan bagi WNA yang ingin mengganti izin tinggal mereka tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia.
“Dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dapat memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa perlu keluar dari Indonesia. Begitu pula bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang masa berlakunya habis, mereka bisa mendapatkan Izin Tinggal baru tanpa harus meninggalkan Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 April 2024. Izin Tinggal Peralihan memiliki masa berlaku 60 hari dan hanya berlaku di wilayah Indonesia (onshore). Izin tinggal ini tidak berlaku lagi jika WNA meninggalkan wilayah Indonesia.
Manfaat Izin Tinggal Peralihan:
- Menghemat waktu, tenaga, dan biaya: WNA tidak perlu keluar dan masuk kembali ke Indonesia untuk mengurus visa baru.
- Memberikan kepastian hukum: Memberikan jaminan bagi WNA untuk tetap berada di Indonesia selama proses pergantian izin tinggal berlangsung.
- Mempermudah pelayanan: Memperlancar proses perizinan bagi WNA dan meningkatkan pelayanan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Cara Mengajukan Izin Tinggal Peralihan:
- Ajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
- Lakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Informasi lebih lanjut:
- Situs web Direktorat Jenderal Imigrasi: https://www.imigrasi.go.id/id/
- E-visa: https://visa-online.imigrasi.go.id/
Kebijakan Izin Tinggal Peralihan merupakan langkah positif dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi WNA di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong investasi dan pariwisata di Indonesia.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.