KUTIPAN – Belakangan ini, beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. akan mengganti seragam sekolah pada tingkat SD, SMP, dan SMA setelah Lebaran 2024. Unggahan tersebut menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Unggahan tersebut beredar dengan narasi “Meneteri Pendidikan Resmi Mengubah Seragam SD, SMP, SMA, Gimana Menurut Kalian Setuju Gak? Kalau boleh jujur,,,mending mentrinya saja yg diganti,,,dia gak mikir harga seragam sekolah sekarang mahal. dia mikirnya cuma tren biar kelihatan modis. Padahal menurutku mlh dadi koyo ultramen”.
Namun, faktanya, klaim pada unggahan tersebut tidak benar, informasi yang beredar tidak benar karena saat ini aturan seragam sekolah masih merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Kemendikbudristek juga telah mengklarifikasi melalui akun Instagram resmi @Kemdikbud.RI bahwa informasi yang menyatakan adanya perubahan seragam sekolah setelah Lebaran adalah informasi yang tidak benar. Oleh karena itu, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.
Masyarakat dihimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya. Dalam hal perubahan kebijakan atau aturan resmi, pemerintah akan memberikan pengumuman resmi melalui saluran yang tepat.