LINGGA PIKIRAN RAKYAT – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH, telah menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2.945 gram. Acara ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K, dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, serta perwakilan dari Ketua MUI, NU, dan FKUB Kota Batam. Konferensi pers ini diselenggarakan di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut Kombes Pol Nugroho Tri N, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP-A/14/III/2024/SPKT/Resta-Brlng pada tanggal 07 Maret 2024, yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
Tersangka peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap adalah seorang berinisial RMD (25 tahun), pada kejadian yang terjadi di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura, Kelurahan Sambau, Kecamatan Kota Batam, pada tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 02.28 WIB.
Dari tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah ransel warna biru, ungu, merah, jingga yang berisikan 3 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berat netto 2.945 gram. Selain itu, diamankan juga 1 unit HP Merk Nokia warna hitam dan 20 lembar pecahan uang Rp. 50.000.
Baca Juga : Bawa Sabu, Anak Wakil Bupati Karimun Dituntut 20 Tahun Penjara
Kapolresta Nugroho menjelaskan kronologis kejadian bahwa Satresnarkoba Polresta Barelang menerima informasi mengenai transaksi narkoba di Sambau. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku.
Tersangka RMD mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang berdomisili di Batam, yang kemudian akan diserahkan kepada seseorang dengan inisial BB untuk diedarkan di Kota Batam.
Kapolresta Barelang menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Batam. Ia mengapresiasi kerja sama dengan FKPD Kota Batam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam upaya tersebut. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktek atau transaksi narkotika di wilayahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tegas.
Dengan langkah ini, diharapkan Kota Batam dapat terbebas dari peredaran narkotika demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan aman bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga : Simpan Sabu di Anus, 4 Kurir di Karimun Terendus Polisi