KUTIPAN – Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menggelar pencanangan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Acara ini diadakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan diikuti oleh seluruh UPT Satker Kemenkumham Kepri, Rabu (20/3/2024).
Kegiatan ini juga diikuti secara daring, diharapkan dapat memberikan energi positif bagi semua pihak, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pemerintah Indonesia, terus berkomitmen pada peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023. Regulasi ini dirancang untuk mengakomodir kebutuhan dan aspirasi masyarakat akan pelayanan publik yang menghormati hak asasi manusia, terutama di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pelayanan Publik Berbasis HAM memiliki tujuan mulia untuk:
- Mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
- Menyediakan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas.
- Meningkatkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta memperkuat akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Inovasi dan Pembaharuan dalam Pelayanan Publik
Lebih jauh di ungkapkan Surya Mataram, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 membawa beberapa pembaharuan penting, termasuk perubahan indikator yang menuntut UPT untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis HAM. Melalui kegiatan pencanangan dan diseminasi ini, informasi penting tentang komponen penilaian dan faktor pendukung untuk meraih penghargaan P2HAM akan disampaikan, serta pendeklarasian P2HAM di UPT Kemenkumham Kepulauan Riau.
“Untuk itu, melalui kegiatan pencanganan dan diseminasi ini akan disampaikan informasi dan komponen penilaian serta faktor pendukung untuk dapat meraih penghargaan P2HAM dan juga pendeklarasian P2HAM di UPT Kemenkumham Kepulauan Riau,” kata Surya Mataram.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan pencanangan ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau akan berkomitmen penuh untuk melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Langkah-langkah yang cepat, tepat, terukur, dan inovatif menjadi kunci, terutama mengingat pentingnya peningkatan dari pencapaian tahun sebelumnya.
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia juga diharapkan untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan yang efektif, sehingga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau beserta seluruh UPT-nya dapat mencapai penilaian terbaik dalam Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024.
“Saya berharap seluruh unit kerja mulai dari Kantor Wilayah, UPT Keimigrasian, UPT Pemasyarakatan dan Balai Diklat Kumham di Kepulauan Riau berkomitmen melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan dengan sungguh-sungguh memenuhi kriteria dan indikator P2HAM,” kata Surya Mataram.
Surya Mataran juga berharap Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia untuk senantiasa memberikan pembinaan dan pengawasan kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepualuan Riau beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) nya. Semoga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau beserta seluruh UPT mendapatkan penilaian yang terbaik dalam Penilaian Pelayanan Publik Berbasi HAM (P2HAM) Tahun 2024.