Seorang residivis di Kabupaten Karimun kembali berulah, kali ini pemuda berinisial MI usia 23 tahun itu mencuri handphone milik warga di Kampung Siderejo, Kelurahan Semut, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, kejadian pencurian itu pada Selasa 2 Januari 2023, yang mana korban melaporkan kehilangan 2 unit handphone yaitu 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis.
“Pelaku diamankan pada Minggu 14 Januari 2024 di Telaga Tujuh Kecamatan Karimun,” ungkap AKBP Fadli, Selasa (16/1/2024).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat dan mengamati setiap rumah yang dapat dijadikan sasaran aksi pencurian.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian,” kata AKBP Fadli.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.