KUTIPAN.co – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengumumkan kebijakan terbaru terkait visa dengan meresmikan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan orang asing yang ingin masuk ke Indonesia, baik untuk keperluan bisnis maupun wisata.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata, sementara visa dengan indeks D2 ditujukan untuk keperluan bisnis. Kedua jenis visa ini memberikan masa tinggal hingga 60 hari setiap kedatangan, memberikan fleksibilitas bagi pemegang visa untuk mengunjungi Indonesia dalam jangka waktu yang lebih panjang.
“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa ini menawarkan kenyamanan bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan mobilitas tinggi,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui keterangannya diterima kutipan.co, Kamis (12/21/2023).
Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online sejak Januari 2023, pemohon visa tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Langkah ini berhasil meningkatkan jumlah WNA yang berkunjung ke Indonesia. Hingga tanggal 8 Desember 2023, tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, melebihi target kunjungan wisatawan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar 8.500.000.
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak WNA yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” tambah Silmy.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa Indonesia mendapatkan WNA yang berkualitas. Langkah ini sejalan dengan praktik yang dilakukan oleh banyak negara lain, seperti Australia dan negara-negara Eropa, yang mewajibkan WNA memiliki visa untuk masuk ke wilayah mereka.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tandas Silmy.